LAMBANG GARUDA PANCASILA
Sejarah singkat
Lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia
berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut
pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
“Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang
kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya
sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia
Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya
dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Pembuat Lambang Garuda Pancasila
Adalah Sultan Hamid II ,Perancangan
lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan
kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Kemudian pada tanggal 10
Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi
usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan ke
panitia tersebut, rancangan karya Sultan Hamid II lah yang diterima.
Sultan Hamid II (1913–1978) yang
bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie merupakan sultan dari Kesultanan
Pontianak, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan
Barat dan juga Menteri Negara Zonder Portofolio pada era Republik Indonesia
Serikat.
Setelah disetujui, rancangan itupun
disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan
berbagai organisasi lainnya, dan akhirnya pada bulan Maret 1950, jadilah
lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara
itupun akhirnya secara resmi diperkenalkan ke masyarakat dan mulai digunakan
pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951
oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo melalui PP
66/1951, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.
Meskipun telah disahkan penggunaannya
sejak tahun 1951, tidak ada nama resmi untuk lambang negara itu, sehingga
muncul berbagai sebutan untuk lambang negara itu, seperti Garuda Pancasila,
Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara, atau hanya sekedar Garuda. Nama
Garuda Pancasila baru disahkan secara resmi sebagai nama resmi lambang negara
pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR melalui amandemen kedua UUD 1945.
Sejarah Kelahiran Lambang Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia
(1945-1949), disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui
Konfrensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (pada saat
itu masih bernama Republik Indonesia Serikat) untuk memiliki lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana
Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II
yang ditugaskan Presiden Soekarno untuk merencanakan, merancang dan merumuskan
gambar lambang negara; dengan susunan panitia teknis : Muhammad Yamin sebagai
ketua, dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM
Ng Poerbatjaraka; sebagai panitia yang bertugas menyeleksi usulan lambang
negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam
buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut
Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara
terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya
yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M.
Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh
Jepang. Rancangan Lambang Negara berupa Garuda Pancasila milik Sultan Hamid II
dipilih karena mengacu kepada ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang
negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana
sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang
negara.
Setelah rancangan terpilih, dialog
intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS (Republik Indonesia
Serikat) Ir. Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk
keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita
yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih
dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari
1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II
diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat
masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya
keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang
memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan
rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi
yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat
Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut
kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo
dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI
menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya disetujui
oleh Presiden Soekano pada tanggal 10 Februari 1950 dan diresmikan pemakaiannya
dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar
bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak
berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian
memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di
Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk
Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis
istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya
diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda
Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula
di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno.
Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul
dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle (Lambang Negara Amerika Serikat). Untuk
terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final
gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar
lambang negara yang mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung,
Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Rancangan Garuda Pancasila terakhir
ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan
dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai
lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Sampai sekarang, Lambang Negara yang
ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan
ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton
Kadriyah Pontianak, tanah kelahiran Sultan Hamid II, sang Pencipta Lambang
Negara Indonesia.
Rancangan Lambang Negara oleh M Yamin :Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang
Rancangan Lambang Negara oleh Sultan Hamid II :
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita.
Penyelesaian penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II, dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.
Deskripsi dan Filosofi Garuda Pancasila
Garuda
• Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda
yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia
(Nusantara), yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali.
Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia
adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
• Mitologi garuda berasal dari kebudayaan Hindu.
Garuda digambarkan sebagai manusia burung dengan bulu keemasan, dan memiliki
mahkota di kepalanya. Konon ukuran tubuh garuda sangatlah besar sehingga mampu
menutupi matahari. Garuda juga sering digambarkan sebagai kendaraan Vishnu.
Menurut Mahabarata, konon saat Garuda lahir dari telurnya, bumi gonjang ganjing
(seperti waktu sun go kong lahir di film >.<) sehingga para dewa memohon
padanya untuk tenang. Garuda adalah anak Kasyapa dan Vinata. Vinata memiliki
hutang terhadap Kadru, ibu para ular karena suatu pertaruhan. Untuk menghapus
hutang tersebut, Garuda diminta Kadru untuk memberikan obat keabadian yg
disebut Amrita padanya.
Garuda kemudian mencuri Amrita dari tempat para
dewa. Meskipun para dewa bersatu menghadang Garuda, mereka bukanlah
tandinganya. Dalam perjalanan pulang, Garuda bertemu dengan Vishnu, Vishnu
berjanji akan memberikan keabadian pada Garuda biarpun tanpa meminum Amrita,
sebagai gantinya Garuda menjadi kendaraan Vishnu.
Kemudian Garuda bertemu dengan Indra dan sekali
lagi dia mendapat penawaran. Garuda berjanji akan memberikan Amrita pada Indra
dan Indra akan memberikan para ular sebagai makanan Garuda. Akhirnya Garuda
memberikan Amrita pada para ular untuk menghapus hutang ibunya, setelah Amrita
diberikan, Indra turun dari langit, merebut Amrita, dan menghabisi para ular.
Sejak saat itu Garuda menjadi rekan para dewa, tunggangan kebanggan Vishnu,
sekaligus menjadi musuh utama para ular.
• Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan
keagungan dan kejayaan.
• Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar
yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
• Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :
• 17 helai bulu pada masing-masing sayap
• 8 helai bulu pada ekor
• 19 helai bulu di bawah perisai atau pada
pangkal ekor
• 45 helai bulu di leher
Perisai
• Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal
dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang
melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai
tujuan.
• Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis
hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis
khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
• Warna dasar pada ruang perisai adalah warna
bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian
tengahnya berwarna dasar hitam.
• Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar negara pancasila.
Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut :
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima berlatar hitam
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri
bawah perisai berlatar merah
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan
dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah
perisai berlatar putih.
Makna Warna pada Garuda Pancasila
Ada beberapa warna yang terdapat pada Lambang
Garuda Pancasila ini. Warna-warna yang dipakai menjadi warna pada lambang
Garuda Pancasila ini memiliki arti dan makna tersendiri.
· Warna merah memiliki artian keberanian.
· Warna putih memiliki arti kesucian, kebenaran,
dan kemurnian.
· Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan
keluhuran.
· Warna hijau artinya adalah kesuburan dan
kemakmuran.
· Dan warna yang terakhir adalah hitam yang
memiliki makna keabadian.
Letak Warna Pada Bagian-bagian Garuda Pancasila
· Warna-warna yang dipakai dalam lambang Garuda
Pancasila ini tidak boleh diletakkan sembarangan karena warna-warna tersebut
sudah ditentukan diletakkan pada bagian-bagian yang mana saja di lambang Garuda
Pancasila.
· Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda
Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi.
· Untuk warna merah digunakan sebagai warna
perisai kanan bawah dan kiri atas yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila
ini.
· Warna putih dipakai untuk memberikan warna
perisai kanan atas dan kiri bawah. Pita yang dicengkeram dalam Garuda Pancasila
ini juga diberikan warna putih.
· Warna hijau digunakan sebagai warna pohon
beringin.
· Sedangkan Warna hitam menjadi warna kepala
banteng yang terdapat dalam lambang Garuda Pancasila ini. Warna hitam juga
digunakan untuk warna perisai tengah latar belakang bintang, serta untuk
mewarnai garis datar tengah perisai. Warna hitam ini juga digunakan sebagai
warna tulisan untuk semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Pita
Bertuliskan Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika
• Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram
sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
• Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan
dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti
beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata
"ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan
"Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada
hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa
Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan
persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan
kepercayaan.
Mengapa Lambang Burung Garuda Menghadap kekanan.?
Menurut sejumlah pihak, hal itu dikarenakan Arah
Kanan melambangkan kebenaran, keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.
Burung garuda menghadap ke kanan juga di percaya
karena akan membawa bangsa indonesia ke jalan yg benar.
Hal itu juga membuat lambang Burung garuda lebih
berwibawa dimata dunia.
Bentuk Rupa Burung Garuda
Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) / Garuda
Eagle
Ilustrasi kuno Garuda, Dewa mitologi umat Hindu
sebagai Tunggangan Dewa Wisnu
Ilustrasi modern Garuda, Dewa mitologi umat Hindu
Catatan sejarah hukum Lambang Negara
Mengapa transkrip, file ini perlu dipaparkan
secara tranparan kepada publik, karena mengingat wasiat Sultan Hamid II
(1974) sewaktu menyerahkan file arsip perancangan lambang negara kepada Mas
Agung (Ketua Yayasan Idayu Jakarta) 18 Juli 1974:
"Mungkin ini adalah yang dapat saya
sumbangkan kepada bangsa saya, dan "Mudah-mudahan sumbangan pertama saya
(buku-buku dan dokumen file mengenai lambang negara) ini bermanfaat bagi negara
yang dicintai oleh kita".
Juga merujuk kepada keterangan Mohammad
Hatta itu tentang lambang negara RI hasil rancangan Sultan Hamid II :
“..... Patut pula ditambahkan
sebagai catatan bahwa lambang dengan tulisan yang mempunyai arti yang demikian
mendalam itu, dipadukan menjadi seperti sekarang ini, dengan melalui sayembara
waktu RIS dulu dan dilaksanakan oleh Menteri Priono, Banyak gambar yang masuk
waktu itu, tetapi yang terbaik akhirnya ada dua buah, satu dari Muhammad Yamin
dan yang satu lagi dari Sultan Hamid. Yang diterima oleh Pemerintah dan DPR
adalah dari Sultan Hamid yakni seperti sekarang ini. Adapun dari Muhammad
Yamin ditolak, karena disana ada gambar sinar-sinar matahari dan menampakan
sedikit banyak disengaja atau tidak pengaruh Jepang.Saya berpendapat bahwa
apa yang ada sekarang itu, seperti uraian saya tadi sudah tepat dan bernilai
abadi bagikehidupan negara dan bangsa Indonesia".
Dari Fakta historis, yaitu berupa proposisi yang
dinyatakan oleh Mohammad Hatta, dalam bukunya Bung Hatta Menjawab:
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung
Karno, setelah kita merdeka semboyan itu kemudian diperkuat dengan lambang yang
dibuat oleh Sultan Abdul Hamid Pontianak dan diresmikan pemakaiannya oleh
Kabinet RIS tanggal 11 Februari
1950
Sekilas Sejarah Hukum Lambang Negara RI.
Fakta sejarah memaparkan, bahwa salah satu sumbangan bahan untuk mengambar atau
merancang lambang negara adalah dari anak bangsa, yaitu dari Ki Hajar
Dewantoro dan berikut ini Surat Ki Hajar Dewantoro, 1950 kepada paduka tuan
Sultan Hamid II :
Yogyakarta, 26 Januari 1950
“Merdeka!
Menarik kawat paduka Tuan hari ini, yang bermaksud atas Nama Yang Mulia Menteri
Negara R.I.S Sri Sultan Hamid ke II mengundang saya pergi ke Jakarta untuk
keperluan "Panitia Lambang Negara",maka dengan ini saya
memberitahukan kepada Paduka Tuan:
1. Bahwa pada waktu ini ada beberapa
keperluan serta pekerjaan yang penting bagi saya di Yogyakarta, sehingga
sukariah bagi saya untuk pergi ke Jakarta.
2. Bahwa kalaulah benar saya diangkat
menjadi anggota dari pada"Panitia Lambang Negara RIS" sebenarnya
tentang rancangan membuat lambang itu sudah pemah dilakukan penyelidikan yang
seksama oleh "Panitia Indonesia Raya", yang dulu dibentuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia Raya, yang saya menjadi ketuanya, sedangkan
saudara Mr Muhammad Yamin duduk menjadi sekretaris umum. Dalam penyelidikan
itu saudara Mr Muhammad Yamin sendiri lebih mengetahui segala apa yang
direncanakan oleh"Panitia Indonesia Raya " tersebut dari pada saya
sendiri.
3. Bahwa kalau
sungguh-sungguh diperlukan pendapat atau nasehat saya dalam Panitia lambang
Negara R.I.S. sekarang ini, maka cukuplah kiranya ketua Panitia Mr Muhammad
Yamin atau anggota lainnya pergi ke Yogya untuk bertukar pikir
dengan saya, atau cukuplah barangkali, bisa saya hanya mengirimkan nasehat atau
usuldengan tertulis kepada Panitia di Jakarta. Dalam hal ini alangkahbaiknya,
jika Panitia mengirimkan pertanyaan-pertanyaan yang tertentu kepada saya untuk
saya jawab.
Demikianlah keterangan saya atas isi kawat, yang hari ini saya kirimkan kepada
Paduka Tuan, sebagai balasan kawat Paduka Tuankepada saya.
Hormat Salam.... Merdeka
Dewantoro
Dewantoro
Berdasarkan sejarah hukum pendekatan
analisis Hukum Tata Negara dengan metode Yuridis Normatif seperti dinyatakan
oleh A.G Pringgodigdo dalam Bukunya Sekitar Pancasila, yang diterbitkan
oleh Departemen Pertahanan Keamanan, Pusat Sejarah ABRI, 1978:
“Berdasarkan atas
pasal 3 Konstitusi itu (RIS) pada tanggal 11 Februari 1950 Pemerintah RIS telah
menetapkan lambang negara, yang berupa lukisan burung Garuda dan Perisai, yang
terbagi dalam 5 ruang yang mengingatkan kepada PANCASILA. Pada waktu itu burung
Garuda kepala “gundul”, tidak pakai “jambul”. Hal ini berubah dalam Lambang
Negara Republik Indonesia Kesatuan, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
tanggal 17 Oktober 1951 No 66 Tahun 1951” .
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara, bahwa Lambang
Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu: 1 Burung Garuda,
yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan, 2. Perisai berupa Jantung
dengan rantai pada leher Garuda, 3 Semboyan ditulis di atas pita yang
dicengkram Garuda. Selanjutnya Pasal 2 menyatakan
Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam Pasal 6,
Warna terutama dipakai adalah tiga, yaitu Merah Putih dan Kuning Emas, sedang
dipakai pula warna hitam dan warna sebenarnya dalam Alam, selanjutnya Pasal 5
dibawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa
Jawa-kuno, yang berbunyi BHINNEKA TUNGGAK IKA, selanjutnya ditegaskan pada pasal
6: Bentuk, warna dan perbadingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia
adalah seperti terlukis dalam Lampiran pada Peraturan Pemerintah ini. (cetak
tebal dari penulis)
Analisis
akademis berdasarkan sejarah hukum perancangan lambang negara yang telah
dijelaskan diatas, pertanyaan yuridisnya adalah lukisan lambang negara
siapakah yang dilampirkan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun
1951 itu ? Tiada lain adalah gambar terakhir dari perbaikan rancangan
Sultan Hamid II kemudian pada tanggal 9 Juli 2009 Presiden Republik
Indonesia: DR. H. Susilo Bambang Yodoyono melalui Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Andi Mattalatta mengundangkan UU No 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaandalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035 yang mengacu pada Pasal 20, Pasal
21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen kedua dipertegas pada
Pasal 36 A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Sebagai pelaksanaan dari pasal 36 C UUD 1945, bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur
dengan Undang-undang, maka selanjutnya oleh DPR bersama Pemerintah
diterbitkan UU No 24 Tahun 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN yang menyatakan kembali, bahwa :
Pasal 1 angka 3: "Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian pada Pasal 46 Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda".
Pasal 47 ayat (1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga
pembangunan. Ayat (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19,
dan leher berbulu 45.
Pasal 48 ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2)
Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri
bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon
beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan
dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan bawah perisai. (perhatikan bukankah menggunakan
konsep "Thawaf" sebagai dijelaskan oleh Sultan Hamid II dalam
transkripnya).
Lebih
lanjut pada Pasal 49: "Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri
atas: a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna
putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk
seluruh burung Garuda; d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk
jantung; dan e. warna alam untuk seluruh gambar lambang".
Pasal 50 "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".
Berdasarkan Pasal 50 UU No 24
Tahun 2009 diatas secara yuridis normatif mempertegas kembali pasal 6 PP No 66
Tahun 1951 berkaitan dengan lampiran resmi gambar lambang negara Republik
Indonesia yang sebenarnya tidak lain merupakan gambar rancangan lambang negara
yang terakhir hasil perbaikan dari Sultan Hamid II yang sejak awal menjadi
lampiran resmi peraturan perundang-undangan tentang lambang negara (PP No 66
Tahun 1951) dan sekarang menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009), dan
lambang negara yang oleh Sultan Hamid dinamakan Rajawali –Garuda Pancasila
sesungguhnya adalah simbolisasi dari dasar negara republik Indonesia Pancasila
sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Soekarno berikut ini.
Pada tanggal 22 Juli 1958 Presiden Soekarno
memberikan pidato yang berkaitan dengan lambang negara di Istana Negara
yang intinya antara lain kegagahan Burung Rajawali Garuda Pancasila, dan
kaitannya lambang negara dengan dasar negara Pancasila. Adapun isi selengkapnya
pidato tersebut sebagai berikut:
“Saudara-saudara, lihatlah Lambang Negara kita
di belakang ini, alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya.
Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan
dan sayap kirinya berelar 17 buah, dengan ekor yang berelar 8 buah, tanggal
17bulan 8, dan yang berkalungkan perisai yang di atas perisai itutergambar
Pancasila. Yang di bawahnya tertulis seloka buatan EmpuTantular "Bhinneka
Tunggal Ika", Bhina Ika Tunggal Ika, Berjenis-jenis tetapi tunggal.
Pancasila yang tergambar di pusat bintang
cermelang atas dasar hitam, sinar cermerlang abadi dari pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, pohon beringin lambang kebangsaan. Rantai yang terdiri dari pada
gelang-gelangan dan persegi dan bundar yang bersambung satu sama lain dalam
sambungan yang tiada putusnya, peri kemanusiaan.
Banteng Indonesia lambang kedaulatan rakyat.
Kapas dan padi lambang kecukupan sandang-pangan, keadilan sosial.
Lihatlah sekali lagi, aku berkata indahnya
Lambang Negara ini, yang menurut pendapat saya Lambang Negara RepublikIndonesia
ini adalah yang terindah dan terhebat dari pada seluruh lambang-lambang Negara
di muka bumi ini. Saya telah melihat dan mempelajari lambang-lambang negara
yang lain-lain. Tapi tidak adasatu yang sehebat, seharmonis seperti Lambang
Negara RepublikIndonesia. Lambang yang telah dicintai oleh rakyat
kita sehingga jikalau kita masuk ke desa-desa sampai kepelosok-pelosok yang
paling jauh dari dunian ramai, lambang ini sering dicoretkan orang di
gardu-gardu, di tembok-tembok, di gerbang-gerbang, yang orang dirikan dikalau
hendak menyatakan suatu ucapan selamat datang kepada seorang tamu.
Lambang yang demikian telah terpaku di
dalamnya kalbu Rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah
daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada Republik, sehingga bencana
batin akan amat besarlah jikalau dasar negara kita itu dirobah, jikalau Dasar
Negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara
sekarang yang telah dicintai oleh Rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok
desa itu adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan
dari Dasar Negara membawa perobahan dari pada lambang negara.
Saya mengetahui bahwa jikalau lambang negara
ini dirobah, sebagian terbesar dari pada Rakyat Indonesia akan menolaknya.
Cinta rakyat Indonesia kepada lambang ini telah terpaku sedalam-dalamnya di
dalam jiwanya, berarti cinta sebagian terbesar dari pada Rakyat Indonesia
kepada Pancasila. Lihatlah sekali lagi kepada Lambang Negara kita Pancasila,
yang dilukiskan diatas burung garuda.”









No comments:
Post a Comment